Polres Bogor Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 7,1 Miliar
Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebesar 6,9 Kg dengan prakiraan nilai barang Rp 7,1 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebesar 6,9 Kg dengan prakiraan nilai barang Rp 7,1 miliar.
Dua orang pria yang diamankan, diduga merupakan bandar besar. Keduanya diamankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Haji Muhari Kampung Sawah, Kelurahan Jati Mulya, Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkapkan perkara peredaran narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka RS 33 tahun dan CMP 34 tahun. Dari keduanya, kami memgamankan barang bukti 6,9 Kg dengan nilai sekitar Rp 7,1 miliar," kata Wakapolres Bogof Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2024.
Selain sabu seberat 6,9 Kg, jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.
"Dengan beratnya barang bukti sabu tersebut, kedua tersangka terancam hukuman mati," sambungnya.
Selain itu, Sat Resnatkoba Polres Bogor juga menetapkan G sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebagai bos besar dari kedua tersangka.
"G ini yang mengarahkan kepada tersangka RS dan mengantarkan narkotika jenus sabu ke tersangka CMP, G sudah kami tetapkan sebagai DPO," ucap Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Kustiono.
AKP Kustiono menjelaskan dari pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah setiap 1 kilo sabu adalah sebesar Rp 10 juta yang di mana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para tersangka.
"Dari total narkotika jenis sabu yang kami amankan, kami setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," jelasnya.***
Editor : JakaPermana

