Polres Cianjur Bongkar Komplotan Begal Sadis Gekbrong–Warungkondang
Polres Cianjur membongkar komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Gekbrong dan Warungkondang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar sindikat pembegalan sadis yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat atas dua laporan kasus pembegalan yang terjadi pada akhir Januari 2026.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus setelah menerima laporan aksi begal sadis di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, serta di wilayah Warungkondang.
“Pengungkapan ini hasil dari respons cepat anggota kami menindaklanjuti dua laporan pembegalan yang terjadi di dua lokasi berbeda,” kata Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama begal sadis yang tergabung dalam sindikat tersebut, masing-masing berinisial RA, RSW, dan F.
“Dua pelaku (begal) yang sudah kami amankan yakni RA dan RSW. Satu pelaku lainnya berinisial F masih buron dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.
Alexander menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku F yang diduga memiliki peran aktif dalam setiap aksi pembegalan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku begal dikenal brutal dan tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korban. Mereka menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian di jalur sepi pada waktu dini hari hingga menjelang subuh.
“Para pelaku memepet korban, mengancam menggunakan senjata tajam, dan memaksa korban berhenti. Jika melawan, korban langsung dilukai,” ungkapnya.
Bahkan dalam salah satu aksi, korban mengalami luka bacok serius di bagian punggung saat mencoba melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Alexander.
Editor : Ahmad Sayuti

