Polres Cianjur Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil dan Tidak Diskriminatif

Polres Cianjur menegaskan penegakan hukum harus adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif demi kebijakan daerah yang berkeadilan.

Polres Cianjur Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil dan Tidak Diskriminatif

INLAHKORAN.ID - Polres Cianjur menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, serta tidak diskriminatif dalam mendukung pembentukan kebijakan daerah di Kabupaten Cianjur. 

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama menciptakan wilayah yang aman dan berkeadilan.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertema “Memperkuat Supremasi hukum dan kebijakan daerah yang Berkeadilan bagi Masyarakat Cianjur”.

“Tidak ada yang kebal hukum. hukum harus memberikan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” katanya, Rabu (25/8/2026).

Kapolres menilai sinergi antara Polri, DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Cianjur yang aman, tertib, serta berkeadilan.

Menurut dia, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan humanis melalui deteksi dini serta kemitraan dengan masyarakat.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian bagi semua. Karena itu, ruang partisipasi dan dialog publik harus terus dibuka agar aspirasi masyarakat memperoleh respons yang cepat dan tepat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Metty Triantika menegaskan supremasi hukum harus menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan setiap kebijakan daerah agar pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Supremasi hukum bukan sekadar konsep, melainkan fondasi yang menjamin setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan masyarakat,” kata Metty.

Menurut Metty, kebijakan daerah tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang seragam karena Kabupaten Cianjur memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari perkotaan, perdesaan, pegunungan hingga pesisir.

Karena itu, penyusunan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, karakteristik wilayah, serta data yang akurat. Pembangunan juga harus memberikan perhatian kepada wilayah tertinggal, petani, pelaku UMKM, pemuda, dan kelompok rentan.

keadilan bukan berarti semua orang memperoleh hal yang sama. keadilan berarti setiap warga memperoleh hak, kesempatan, dan pelayanan sesuai kebutuhan serta kondisinya,” katanya.

Ia menjelaskan DPRD mempunyai posisi strategis melalui tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab agar kebijakan serta anggaran daerah tepat sasaran.

Peraturan daerah, lanjut Metty, tidak boleh berhenti sebagai produk hukum formal, tetapi harus relevan, adil, dapat dilaksanakan, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.

Metty berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan kesadaran dan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan daerah yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

keadilan pembangunan harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam angka statistik. Tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada masyarakat Cianjur yang tertinggal,” kata Metty.


Editor : Ahmad Sayuti