Polres Cirebon Kota Siapkan Rekayasan Lalu Lintas di Jalur Pantura
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan ter
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan ters ebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan Kabupaten Kuningan tetap bersih dari pengaruh narkoba, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas ibadah masyarakat.
“Sepanjang Februari 2026 kami berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan lima orang tersangka,” kata Jojo.
Ia menjelaskan para tersangka yang diamankan berinisial TS, YST, ADP, dan DG dengan rentang usia 28 hingga 32 tahun. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar sabu hingga penyalahguna obat keras terbatas.
Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi di Kecamatan Ciwaru pada 22 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, petugas meringkus tersangka TS yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari tangan tersangka TS kami mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan berat total 7,4 gram,” ujarnya.
Di kediaman tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, seperti timbangan digital, plastik klip, dan sedotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di wilayah Bogor.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Jojo.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Barang bukti yang disita meliputi 260 butir psikotropika berbagai jenis seperti Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet, serta 2.811 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl.
Jojo menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung menggunakan metode cash on delivery atau COD.
“Modus yang digunakan beragam, ada yang menggunakan sistem tempel dan ada juga yang melakukan transaksi langsung dengan metode COD,” jelasnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok utama yang diduga berasal dari luar daerah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Jojo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

