Polres Karawang Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Aparat Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap 21 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.

Polres Karawang Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin. (ANTARA/Ali Khumaini)

INILAHKORAN, Karawang-Aparat Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap 21 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.

"Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang, Rabu 1 November 2023.

Ia mengatakan sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.

Baca Juga : Besok, Polisi Gelar Prarekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 209,41 gram, ganja 591,08 gram, dan 23.489 butir pil hexymer dan tramadol.

"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda," tambahnya.

Baca Juga : VIRAL...Waspada Bengkel Modus Rem Berasap di Cianjur, Polisi Bingung Korban Gak Lapor

Untuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :


Editor : JakaPermana