Polres Pangandaran Tahan Ketua Yayasan Himatera Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Pasien Hingga Tewas
Polres Pangandaran resmi menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien yang berujung kematian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polres Pangandaran resmi menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien yang berujung kematian.
Penahanan Ketua yayasan himatera dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan kelalaian dalam penanganan pasien di lembaga sosial tersebut. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, yang memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025).
Korban bernama Muhamad Ilham, seorang pasien dengan gangguan kejiwaan yang dititipkan keluarganya ke Rumah Solusi Himatera Indonesia di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sejak 7 Mei 2025. Pihak keluarga diketahui membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Dede Adriansyah diduga mengetahui korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025, tetapi tidak pernah membawa pasien ke fasilitas kesehatan mana pun. Sebagai gantinya, korban hanya diberi air gula merah dan diminta melakukan latihan pernapasan.
Padahal, dalam SOP Point 6.3 Himatera disebutkan setiap pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Selain itu, SOP Point 6.1 mewajibkan pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak ditindaklanjuti oleh tim kesehatan internal.
Atas peristiwa ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen legalitas yayasan dan surat pendaftaran LKS, akta pendirian serta surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera dan rekening pribadi tersangka, buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham, serta spanduk bertuliskan “Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.”
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Pangandaran, pada Sabtu (11/10/2025) dan langsung ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian, mengingat Himatera merupakan lembaga resmi yang memiliki izin operasional dan menampung ratusan pasien.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta objektif di lapangan,” tutur AKBP Andri.
Editor : Ahmad Sayuti


