Polres Subang Sita Ribuan Kilo Pestisida Palsu, 3 Tersangka Diamankan

Polres Subang membongkar praktik pemalsuan pestisida di Pusakanagara dan mengamankan tiga orang tersangka

Polres Subang Sita Ribuan Kilo Pestisida Palsu, 3 Tersangka Diamankan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memperlihatkan ribuan kemasan pestisida palsu jenis Furadan dalam pers rilis, Rabu (8/4/2026). Foto Cesar Yudistira/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID- Polres Subang membongkar aktivitas produksi pupuk pestisida palsu jenis kemasan 2 kilogram, di Pusakanagara belum lama ini. Tiga orang tersangka pun berhasil diamankan.    

Ketiga orang tersangka tersebut, yakni SP (40), UK (43), dan MN (51). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar pestisida palsu di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, para pelaku memproduksi pestisida palsu yang menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menyerupai produk asli sebelum diedarkan ke konsumen.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan produksi di wilayah Cigedug Kabupaten Garut," kata Dony, Rabu (8/4/2026).

Dari pelaku, polisi amankan beberapa barang bukti, di antaranya 1.740 kemasan pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku telah beroperasi sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per dus, jauh di bawah harga pasar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti