Polresta Bandung Ciduk Pelaku Penjual Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Ciparay
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran atau perdagangan bumbu dapur, makanan dan minuman kedaluwarsa yang disalahgunakan tersangka berinisial N (52) warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran atau perdagangan bumbu dapur, makanan dan minuman kedaluwarsa yang disalahgunakan tersangka berinisial N (52) warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Ciparay korban yang merasakan perbedaan rasa, berbau tak wajar serta membuat sakit perut setelah mengonsumsi bahan pangan yang dijual tersangka N sehingga aparat Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus 2024. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan lebih besar secara ekonomi, apalagi setelah tersangka ini ada masalah keluarga. Akhirnya, terbesit untuk menjual makanan dan minuman kedaluwarsa," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 11 November 2024.
Kusworo menjelaskan, awalnya tersangka membeli bahan pangan kedaluwarsa tersebut untuk pakan ternak. Tersangka mendapatkan barang dari suplier di Bogor dan Tangerang. Di antaranya kecap manis, saus cabai, saus tomat, biskuit, sosis, dan susu kental manis yang diracik untuk dijadikan pakan ternak.
"Karena terkena masalah keluarga yang mungkin berujung kepada perekonomian keluarga. Ia berpikir untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat," ujarnya.
Dalam praktiknya, kata Kusworo, tersangka menggunakan minyak tiner untuk menghapus tanggal kedaluwarsa lama yang tercantum dalam produk-produk tersebut dan menggunakan printer mencantumkan tanggal kedaluwarsa baru.
"Tadinya tanggal kedaluwarsanya itu habis bulan Februari 2024, jadi tahun 2025," katanya.
Tersangka perempuan ini menjual bahan-bahan pangan tersebut dengan harga yang lebih murah jauh diharga pasaran, dengan tujuan agar cepat dapat pelanggan.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," ujarnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya melakukan penangkapan saat tersangka sedang bertransaksi dengan warga. "Di antara korbannya ada yang mengeluh sakit perut. Sehingga kami jemput bola menanyakan kepada para korban," katanya.
Dari tangan tersangka, Polresta Bandung di antaranya menyita 329 botol minuman jenis teh, 3.060 kecap sachet ukuran 25 mili, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol saus cabai, 233 saus tomat, 600 botol saus tomat 135 ukuran mili, 3.051 sachet susu kental manis merk berbeda, 5.600 sachet kecap tiga huruf dan 873 kecap tiga huruf yang sudah dihapus tanggal kedaluwarsa.
Editor : Doni Ramdhani
