Polresta Bandung Dukung SE Gubernur Jabar soal Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar

Jajaran Polresta Bandung mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyafi soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Pasalnya, pelajar atau anak-anak yang beraktivitas malam sangat rawan menjadi korban mapun menjadi pelaku kejahatan.

Polresta Bandung Dukung SE Gubernur Jabar soal Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar
Jajaran Polresta Bandung mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyafi soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Pasalnya, pelajar atau anak-anak yang beraktivitas malam sangat rawan menjadi korban mapun menjadi pelaku kejahatan.

INILAHKORAN,Soreang- Jajaran Polresta Bandung mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyafi soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Pasalnya, pelajar atau anak-anak yang beraktivitas malam sangat rawan menjadi korban mapun menjadi pelaku kejahatan.

"Menurut saya bagus itu baik. Kami serukan anak-anak pelajar agar ketika malam ada di rumah. Belajar, membaca buku untuk mempersiapkan kegiatan besoknya," kata Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono di Soreang Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Aldi, pihaknya tentu akan mendukung SE Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025 itu. Kata dia, jika tidak ada kegiatan yang mendesak, sebaiknya pelajar ada di rumah tidak keluyuran atau nongkrong-nongkrong dijalanan.

"Lebih baik istirahat dirumah,persiapkan diri kalian untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Aldi melanjutkan, sebenarnya, sebelum adanya SE tersebut pun, pihaknya selalu melaksanakan patroli malam. Ketika ada kerumunan anak-anak muda, selalu diminta untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

"Kalau ada yang mabuk-mabukan tentu kami amankan. Kami lakukan cek urin dan jika ternyata ada pelanggaran maka kami lakukan penindakan," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan SE soal pemberlakuan jam malam bagi kalangan pelajar di Jawa Barat. Para pelajar dilarang beraktivitas diluar rumah diatas pukul 20.00 WIB. Kecuali untuk anak atau pelajar yang bekerja atau beraktivitas ekonomi. SE ini akan diberlakukan mulai Juni 2025 mendatang.***


Editor : JakaPermana