Audiensi PTPN dan APP di Pangalengan, Status Lahan HGU Menunggu Verifikasi BPN

PTPN I Regional 2 dan Aliansi Petani Pangalengan sepakat menunggu verifikasi BPN terkait batas HGU dan status bangunan madrasah di Pangalengan.

Audiensi PTPN dan APP di Pangalengan, Status Lahan HGU Menunggu Verifikasi BPN
PTPN I Regional 2 dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menyepakati sejumlah poin untuk meredakan persoalan pemanfaatan lahan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Salah satu kesepakatannya, kedua pihak tidak akan melakukan pembukaan lahan maupun pembangunan baru hingga ada kepastian status dan batas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

INILAHKORAN.ID-PTPN I Regional 2 dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menyepakati sejumlah poin untuk meredakan persoalan pemanfaatan lahan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Salah satu kesepakatannya, kedua pihak tidak akan melakukan pembukaan lahan maupun pembangunan baru hingga ada kepastian status dan batas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Aula Kecamatan Pangalengan, Jumat (6/11/2026).

Audiensi itu menjadi ruang dialog bagi PTPN I Regional 2 dan APP untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi bersama terkait status serta pemanfaatan lahan di wilayah Pangalengan.

Dalam kegiatan tersebut, Tri didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyama dan perwakilan BPN Kabupaten Bandung Aria Wijaya. Turut hadir perwakilan PTPN I Regional 2 dan APP.

Tri menegaskan, kepolisian hadir sebagai pihak netral untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Dia mempersilakan masing-masing pihak menyampaikan pandangan dengan mengedepankan musyawarah.

"Kami hadir sebagai pihak yang netral untuk menjaga situasi tetap kondusif. Silakan masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat agar dapat ditemukan kesepakatan bersama," ujar Tri.

BPN Verifikasi Status dan Batas Lahan HGU

Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari status Hak Guna Usaha (HGU), batas lahan, hingga kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang.

Perwakilan BPN Kabupaten Bandung menyampaikan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap status serta peruntukan lahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas antara lahan yang masuk dalam wilayah HGU PTPN dan lahan non-HGU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyama menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan ditampung dan diteruskan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Melalui musyawarah tersebut, PTPN I Regional 2 dan APP sepakat menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah. Kedua pihak juga sepakat tetap menjalankan aktivitas masing-masing seperti biasa tanpa gangguan dari pihak mana pun.

Selain itu, kedua belah pihak tidak akan melakukan penambahan pembukaan lahan maupun pembangunan baru sampai BPN memberikan kepastian mengenai titik koordinat dan status lahan.

Nasib Bangunan Madrasah Menunggu Hasil Verifikasi

Salah satu poin yang turut disepakati berkaitan dengan keberadaan bangunan madrasah yang dibangun oleh pihak APP.

Apabila hasil verifikasi BPN menyatakan bangunan tersebut berada di dalam wilayah HGU PTPN, APP menyatakan siap membongkarnya. Sebaliknya, jika lokasi bangunan berada di luar wilayah HGU PTPN, pihak perkebunan tidak akan mempermasalahkan keberadaannya.

Tri berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi semua pihak. Dia juga meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pangalengan agar tetap kondusif selama proses verifikasi berlangsung.***


Editor : JakaPermana