Polresta Bogor Kota Tindak Apotek Yang Jual Obat Diatas HET

Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan dua apotek diwilayah Kabupaten Bogor yang masih berhubungan. Alhasil tiga orang pemilik apotek diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polresta Bogor Kota Tindak Apotek Yang Jual Obat Diatas HET
istimewa

INILAH, Bogor - Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan dua apotek diwilayah Kabupaten Bogor yang masih berhubungan. Alhasil tiga orang pemilik apotek diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

Informasi yang dihimpun, pihak apotek menjual ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate dua hingga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga melanggar ketentuan aturan yang dibuat pemerintah dimasa PPKM Darurat.

Baca Juga : Kodim 0621 dan Polres Bogor Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan

 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19. Sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar HET yang sudah ditetapkan. Dirinya tak ingin saat pandemi, serta lonjakan kasus Covid-19 ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

 

Baca Juga : Perumda Tirta Kahuripan Bagikan 80 Hewan Kurban

"Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, kami melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik di Kota Bogor," ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana