Polresta Cirebon Gratiskan Pembuatan SIM D untuk Belasan Difabel
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada 15 pengendara penyandang disabilitas yang ada di daerahnya guna memperoleh dokumen legalitas tersebut.
INILAHKORAN, Cirebon-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada 15 pengendara penyandang disabilitas yang ada di daerahnya guna memperoleh dokumen legalitas tersebut.
“Program pembuatan SIM gratis ini dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Cirebon, Kamis.
Arif mengatakan belasan pengendara difabel itu sudah lulus ujian teori dan praktik sesuai tahapan yang ada, sehingga mereka berhak mendapatkan SIM D.
Baca Juga : Sumedang Raih Nilai Tertinggi Jadi Kabupaten Paling Informatif di Jawa Barat
Dalam program pembuatan SIM D, para pengendara difabel tersebut dibebaskan biaya dan bisa mengikuti seluruh tahapan pembuatan dokumen itu secara gratis.
“Mereka dibebaskan biaya atau gratis untuk pembuatan SIM D. Dalam ujian teori dan praktik semuanya dinyatakan lulus,” ujarnya.
Kapolresta menuturkan dalam regulasi yang ada, semua orang memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Termasuk masyarakat penyandang disabilitas.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Cirebon Mulai Memproses Pengusulan Pj Bupati
Oleh sebab itu, para pengendara berstatus difabel bisa dan punya kesempatan yang sama untuk membuat SIM. “Teman-teman difabel bisa mengurus pembuatan SIM D, karena kepemilikan SIM sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Halaman :