Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Polisi mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon berinisial TD setelah sebelumnya buron

Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur
TD pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon akhirnya ditangkap polisi.

INILAHKORAN, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Saat ini, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berinisial TD (25), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

Baca Juga: HT Persib Bandung vs Madura United 2-0: Bruno Cantanhede Makin Gacor, Cetak Dua Gol Lagi

"Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujar Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu  13 Maret 2022.

Ia mengatakan, setibanya di salah satu rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar, kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Pencarian Bocah Dua Tahun yang Hanyut di Sungai Rancabali Dihentikan Sementara

"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar, setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta," jelasnya.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya, pelaku juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

"TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran