Polsek Arcamanik Ringkus Duo Begal Sadis Usai Beraksi di Cisaranten Kulon

Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung meringkus dua pelaku curas atau begal sadis yang kerap melukai korbannya saat melakukan aksi di Jalan Cisaranten Kulon

Polsek Arcamanik Ringkus Duo Begal Sadis Usai Beraksi di Cisaranten Kulon
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin memberikan keterangan ungkap kasus curas atau begal di Mapolsek Arcamanik, Senin 17 November 2025. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Jajaran Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang melukai dua orang warga di Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin 10 November 2025 dini hari.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin menyebutkan, pelaku begal berinisial RM (22) ditangkap warga bersama unit patroli Polsek Arcamanik sekitar pukul 03.00 WIB ketika mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian.

Adapun peristiwan pembegalan atau curas berawal saat pelaku dan rekannya, SM (29), melintas di Jalan Cisaranten Kulon dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat D-5529-GQ yang mereka gunakan sejak sore sebelumnya. 

Ketika sepeda motor tersebut mogok, RM berjalan ke arah selatan sambil menutupi wajah dengan kain hitam. Pada saat itu RM melihat dua korban, Malik Abdul Azis dan Arij Lutfi Hanin, yang tengah mengendarai Honda Beat G-6243-AFF.

RM kemudian menyerang korban dengan sebilah golok yang dibawanya. Ia membacok Malik dua kali di bagian kening dan kepala, serta membacok Arij satu kali yang ditangkis menggunakan tangan kanannya hingga mengalami luka robek. Setelah korban tersungkur, pelaku membawa kabur motor korban.

Namun upaya melarikan diri gagal setelah sebuah mobil menghadang laju motor tersebut. Warga yang melihat kejadian kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Arcamanik.

Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka serius dan satu unit sepeda motor senilai sekitar Rp12 juta raib.

"Barang bukti yang disita petugas antara lain sebilah golok, kain penutup wajah, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, helm, serta satu unit telepon genggam," Kata Nasrudin, Senin  17 November 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti