Polsek Rancaekek Ungkap Kasus Laporan Palsu Curas Demi Tutupi Judi Online Rp150 Juta

Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata tidak pernah terjadi.

Polsek Rancaekek Ungkap Kasus Laporan Palsu Curas Demi Tutupi Judi Online Rp150 Juta
Pengungkapan ini bermula dari laporan palsu yang dibuat seorang pria berinisial RS (27), warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 29 Juni 2025. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata tidak pernah terjadi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan palsu yang dibuat seorang pria berinisial RS (27), warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 29 Juni 2025. 

Dalam laporannya, RS mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel miliknya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan petugas ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Dari hasil pendalaman penyidikan, RS akhirnya mengakui bahwa laporan palsu tersebut adalah rekayasa belaka. 

Ia sengaja membuat laporan palsu dengan maksud untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang sebesar Rp150 juta milik ayah kandungnya yang tersimpan dalam rekening Bank BNI atas nama dirinya sendiri.

Uang tersebut, menurut pengakuan RS, digunakan untuk bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025 hingga akhirnya habis tak bersisa. Takut ketahuan oleh keluarganya, ia kemudian merekayasa sebuah cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curas.

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya menyatakan pelaku kini diproses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Deny, Kamis 3 Juli 2025.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan, dan kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Doni Ramdhani