Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan
Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama. Penguatan kerja sama itu berupa pengiriman dokumen surat tercatat peradilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pos Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penguatan kerja sama. Penguatan kerja sama itu berupa pengiriman dokumen surat tercatat peradilan.
Penguatan kerja sama antara Pos Indonesia dan MA terkait pengiriman dokumen surat tercatat peradilan itu dilakukan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi dengan Ketua MA M Syarifuddin di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023.
Menurut Faizal, penguatan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dengan MA pada Mei lalu. Di mana MA menggandeng Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama tersebut, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat peradilan, seperti surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya.
Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Kami sampaikan terimakasih, Pos Indonesia sudah mendapatkan kepercayaan dari MA untuk melakukan kiriman surat peradilan. Amanah ini akan kami jaga dan laksanakan sebaik-baiknya," kata Faisal.
Sedangkan, Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana yang akrab disapa Ana mengatakan, melalui kerja sama ini, MA memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, MA bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi real time atas surat yang dikirimkan. Teknologi kami juga memberi informasi status surat tersebut sudah diterima oleh siapa, kapan, lengkap dengan koordinat penerima," jelasnya.
Menurutnya, sejak 2018 MA telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.
Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat.
"Peran Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," imbuhnya.***
Editor : Doni Ramdhani

