PP Tunas Bukan untuk Melarang Anak Berinternet, Pendampingan Orang Tua Ditekankan

Savero Dwipayana menegaskan PP Tunas bertujuan melindungi anak di ruang digital. Pendampingan orang tua penting untuk mengantisipasi paparan konten berisiko.

PP Tunas Bukan untuk Melarang Anak Berinternet, Pendampingan Orang Tua Ditekankan
Savero Dwipayana menegaskan PP Tunas bertujuan melindungi anak di ruang digital. Pendampingan orang tua penting untuk mengantisipasi paparan konten berisiko.

INILAHKORAN.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dinilai menjadi salah satu upaya melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital.

Konsultan Komunikasi FleishmanHillard Indonesia, Savero Dwipayana, mengatakan PP Tunas bukan bertujuan melarang anak mengakses teknologi, melainkan memberikan perlindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan mereka.

Hal itu disampaikan Savero seusai menjadi pemateri dalam diskusi publik bertajuk PP Tunas: Bijak Digital, Anak Terlindungi di Aula Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).

"Saat ini memang tidak bisa dipungkiri, teknologi itu sudah ada di sekitar kita, sudah di tengah-tengah kita, dan itu bukan suatu yang bisa kita bendung," ujar Savero.

Menurutnya, PP Tunas menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Melalui regulasi tersebut, akses terhadap teknologi diharapkan dapat disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak.

"PP Tunas ini perannya untuk melindungi anak-anak, bukan untuk melarang atau untuk mengawasi, tapi memberikan perlindungan anak sesuai dengan usianya," katanya.

Savero menjelaskan, anak membutuhkan pendampingan sebelum diberikan keleluasaan lebih besar dalam mengakses berbagai konten digital. Dengan proses tersebut, anak diharapkan mampu memahami tanggung jawab saat menggunakan teknologi serta memilah informasi yang sesuai dengan tahap perkembangannya.

Menurutnya, kemampuan tersebut penting agar anak tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami konten yang layak dan belum layak diakses sesuai usianya.

Sebaliknya, akses internet tanpa pendampingan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Rasa penasaran anak yang belum diimbangi kemampuan memilah informasi dapat mendorong mereka mengakses konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Risiko tersebut, kata Savero, antara lain kebiasaan menggulir konten secara berlebihan atau doomscrolling, paparan judi online, hingga penggunaan aplikasi kencan yang dapat membuka peluang interaksi dengan orang asing yang berniat buruk.

"Anak itu ketika dibiarkan mengakses berbagai hal secara langsung, diberikan sebebas-bebasnya, maka ada rasa penasaran yang sering kali mengarahkan anak untuk membuka berbagai hal yang mungkin kadang belum waktunya," tuturnya.

Karena itu, Savero menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak. Pendampingan tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga perlu disertai komunikasi terbuka mengenai aplikasi yang digunakan, konten yang diakses, serta aktivitas anak di ruang digital.

Orang tua, lanjutnya, perlu membangun kebiasaan berdiskusi dengan anak agar dapat memahami lingkungan pergaulan digital mereka sekaligus memberikan pemahaman mengenai risiko yang mungkin dihadapi.

"Untuk antisipasinya yang utama, tentu perlu kehadiran orang tua. Itu yang paling penting, kehadiran orang tua untuk bisa sama-sama mengetahui apa yang anak buka, apa yang anak periksa, apa yang anak lakukan di HP-nya," kata Savero.

Ia menambahkan, orang tua juga perlu lebih sering mengajak anak berbicara mengenai aplikasi yang digunakan serta aktivitas mereka bersama teman-temannya.

Dengan dukungan regulasi dan pendampingan yang tepat, anak diharapkan dapat tumbuh menjadi pengguna teknologi yang lebih bijak dan bertanggung jawab, sekaligus memiliki kemampuan melindungi diri dari berbagai risiko di ruang digital.***


Editor : JakaPermana