PPKM Level 3, Garut Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kabupaten Garut kembali turun ke level 3 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 10-16 Agustus 2021.

PPKM Level 3, Garut Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

INILAH, Garut- Kabupaten Garut kembali turun ke level 3 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 10-16 Agustus 2021.

Hal tersebut disambut gembira banyak kalangan. Terutama peserta didik dan kalangan pendidikan.

Pasalnya, dengan berada di PPKM Level 3 maka proses kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) langsung di satuan-satuan pendidikan di Kabupaten Garut bisa dilakukan. Kendati masih secara terbatas.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan, untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan seratus persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, serta PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Namun begitu, orang tua siswa masih menunggu keputusan dari pihak sekolah maupun Pemkab Garut mengenai pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah dengan tatap muka itu. 

"Kita para orang tua tetap mempertanyakan kapan anak-anak bisa belajar lagi di sekolah. Kita tanya ke sekolah, sekolah juga masih menunggu-nunggu karena belum ada pemberitahuan resmi dari dinas (Dinas Pendididikan Garut)," kata Indri (39) warga Tarogong Kidul, Selasa (10/8/2021). 

Dia berharap soal kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka di Garut bisa segera dipastikan agar tidak menimbulkan kebimbangan. 

"Kasihan anak-anak sudah jenuh daring terus. Kita juga merasakannya," ujar ibu empat anak itu. 

Meski ada pelonggaran bagi pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan, dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 tersebut bagi kegiatan di sektor non esensial tetap diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH). 

Sedangkan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Dalam masa PPKM Level 3 tersebut, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkan Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Garut tetap diberlakukan seratus persen WFH. Hal itu merujuk Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2493/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.(zainulmukhtar)

 


Editor : Bsafaat