Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

INILAHKORAN.ID - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Ariyo Windutomo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

"Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo.

Pemberhentian Terkait Dugaan Penyadapan

Prasetyo mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menurutnya, salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, Presiden mengambil keputusan terkait jabatan yang bersangkutan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.


Editor : Ahmad Sayuti