Prediksi Pengamat Soal Sidang Sengketa Pilbup Bogor 2024 Berakhir Proses Dismissal

Gugatan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024  pasangan nomor urut 2 Raden Bayu Syah Johan - Musyafaur Rahman sebagai penggugat dengan tergugat pasangan nomor urut 1 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) tetap berlanjut di Mahkamah Konstitusi walaupun Raden Bayu Syahjojohan sebagai Calon Bupati (Cabup) mencabut gugatannya.

Prediksi Pengamat Soal Sidang Sengketa Pilbup Bogor 2024 Berakhir Proses Dismissal
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi

INILAHKORAN, Bogor - Gugatan perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024  pasangan nomor urut 2 Raden Bayu Syah Johan - Musyafaur Rahman sebagai penggugat dengan tergugat pasangan nomor urut 1 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) tetap berlanjut di Mahkamah Konstitusi walaupun Raden Bayu Syahjojohan sebagai Calon Bupati (Cabup) mencabut gugatannya.

Hal itu karena Musyafaur Rahman sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor tidak mencabut gugatannya.

Namun,  Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengungkapkan bahwa sidang perkara di MK tersebut diprediksi akan berakhir di tahapan atau Proses Dismissal.

"Prediksi saya sidang perkara gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 di MK tersebut diprediksi akan berakhir di tahapan Dismissal," ungkap Yusfitriadi kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.

Yusfitriadi menjelaskan bahwa perkara gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) lebih ke hasil selisih perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

"MK sangat kuantitatif, perkara sengketa peroleham suara Pilkada yang diterima hanya yang selisihnya 0,5 persen. Sementara raihan suara Rudy Susmanto - Jaro Ade sebesar 1.559.337 suara, sementara raihan suara Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman sebesar 599.453 atau selisih suaranya jauh atau sangat melebihi dari selisih 0,5 persen suara," jelasnya.

Ayah dua orang putra itu menambahkan bahwa perihal dugaan kecurangan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tugu Selatan Cisarua maupun aduan lainnya juga sudah disikapi oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor.

"Aduan kecurangan sudah disikapi oleh Bawaslu, lalu KPU Kabupaten Bogor sudah melakukan pemilihan ulang di TPS yang dimaksud. Jikalau ada pelanggaran etik maupun administratif (sengketa proses) itu bukan ranah atau wewenang MK tetapi wewenang Bawaslu RI atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya.***


Editor : JakaPermana