Presiden Prabowo Respons Cepat Keluhan Masyarakat: Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi dengan Sistem Baru
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025 dilansir dari ANTARA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan respons cepat terhadap keluhan Masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kg.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025 dilansir dari ANTARA.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan aspirasi rakyat yang terdampak oleh kebijakan larangan penjualan "gas melon" di tingkat pengecer.
"Semalam memang kami sengaja minta waktu ketemu untuk berkomunikasi sebagai perwakilan dari DPR, menyampaikan aspirasi rakyat di daerah-daerah yang kemarin kesulitan mendapatkan LPG,” ujar Dasco.
“Kemudian dari hasil komunikasi-komunikasi itu, Presiden sudah turun tangan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak bisa berjualan," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kini dapat kembali beroperasi.
Namun, terdapat perubahan nomenklatur, di mana pengecer kini disebut sebagai "subpangkalan." Langkah ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi serta meningkatkan transparansi dalam penjualan.
Untuk memastikan distribusi yang lebih tertata, subpangkalan kini menggunakan aplikasi digital bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih rinci, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual LPG 3 kg di setiap lokasi.
Selain itu, sebagai bagian dari sistem baru yang diterapkan, masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg diwajibkan untuk membawa KTP.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang beberapa waktu terakhir kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat larangan penjualan di tingkat pengecer.
Dengan adanya subpangkalan dan sistem digital, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efisien dan transparan.
Langkah cepat Presiden Prabowo dalam menangani keluhan rakyat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Ke depannya, implementasi kebijakan ini akan terus dipantau agar tidak menimbulkan kendala baru dalam distribusi LPG bersubsidi di seluruh Indonesia.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
