Pria di Medan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Gegara Curi Sandal Milik Majikan
Seorang pria bernama Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mencuri sepasang sandal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Seorang pria bernama Nefri Zaldi (32), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mencuri sepasang sandal mewah bermerek Hermes milik mantan majikannya.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 22 Juli 2025.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian, dan kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” kata Aprilda.
Dalam sidang tersebut, Nefri mengajukan pembelaan secara lisan. Ia mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga.
“Saya menyesal dan mohon hukuman saya diringankan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa (29/7), dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024. Terdakwa yang pernah bekerja di rumah korban, Siwaji Raza, datang ke kediaman mantan majikannya di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan, bersama seorang saksi bernama Andika Gultom.
Saat berada di rumah tersebut, Nefri terlihat mengambil sepasang sandal bermerek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat. Ia kemudian meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari setelah kejadian, saksi Andika bertemu dengan saksi lain bernama Ravindra dan diberi tahu bahwa sandal milik Siwaji telah hilang. Saat itulah Andika mengaku melihat Nefri membawa sandal dari rumah korban.
Aksi pencurian itu akhirnya terungkap, dan Nefri ditangkap pihak kepolisian pada 21 Maret 2025. Menurut keterangan JPU, korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp15 juta akibat pencurian tersebut.
Editor : Firda Rachmawati


