Pro Kontra Tuntutan THR Mitra Pengemudi Platform Digital, Akademisi Soroti Status Kemitraan
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik THR mitra pengemudi platform digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik THR mitra pengemudi platform digital.
Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.
Uwiyono menuturkan, regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka.
"Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Februari 2025.
Dia menjelaskan, secara yuridis hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.
Kemudian, kata dia, muncul pertanyaan apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?
Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan "Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah."
Berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah.
“Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Uwiyono.
Menurutnya, dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.
Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. Terpenting, yakni mencari solusi bersama yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan.
Uwiyono menekankan, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang.
“Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha memahami semangat gotong royong dalam mendukung mitra di hari raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap mitra platform digital.
“Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait bantuan hari raya ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra,” sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini aplikator telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.
Editor : Doni Ramdhani

