Pro Kontra Tuntutan THR Mitra Pengemudi Platform Digital, Pengamat Nilai Desakan Salah Langkah
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memberikan pandangannya terkait mengemukanya tuntutan THR mitra pengemudi platform digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memberikan pandangannya terkait mengemukanya tuntutan THR mitra pengemudi platform digital.
"Isu pemberian THR yang selalu diulang merupakan salah langkah yang diambil mitra pengemudi transportasi online," kata Nailul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 28 Februari 2025.
Menurutnya, para mitra pengemudi platform digital itu seharusnya mendorong platform atau aplikator dan pemerintah untuk menuntaskan permasalahan yang lebih krusial. Yakni, pemberian jaring pengaman sosial dan kesetaraan hubungan.
Untuk itu, dia menyarankan pihak pemerintah, platform, driver transportasi online, dan perwakilan penumpang perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat melindungi semua pihak serta memberikan pengaturan yang adil bagi semua pelaku di ekosistem transportasi online.
"Musyawarah dan duduk bersama itu harus dilakukan agar keputusan yang diambil bisa memenuhi aspek keadilan," ujarnya.
Nailul mengkaji, dalam laporan Celios (2024) mitra pengemudi platform digital atau driver transportasi online itu relatif dekat dengan definisi pekerja gig. Pekerja gig, kata dia, merupakan pekerja dengan lepas dengan memiliki karakteristik fleksibel dan mendapatkan lebih dari satu sumber penghasilan.
Pekerja gig sendiri terbagi menjadi dua tipe, yaitu location-based gig worker dan online based gig worker. Driver transportasi online dapat dimasukkan ke dalam location-based gig worker dimana istilah ini mengacu pada pekerja gig yang melakukan tugas atau proyek berdasarkan lokasi geografis tertentu. Artinya, pekerja ini menangani pekerjaan atau proyek yang membutuhkan kehadiran fisik di lokasi tertentu, biasanya dalam batas-batas geografis tertentu.
Pekerja gig, status pekerjanya bukanlah pekerja formal seperti pada umum-nya. Pekerja gig menggunakan pendekatan kemitraan alih-alih pekerja formal. Tentu, status pekerjaan yang berbentuk kemitraan membuat pembahasan mengenai THR ini tidak kunjung selesai.
Secara hukum, THR hanya diberikan kepada pekerja tetap dan tidak tetap. Namun demikian, status pekerja gig adalah kemitraan yang diatur UU Nomor 20/2008. Demikian pula, status dari platform penyedia pekerjaan gig bukan perusahaan yang memiliki pekerja gig.
Status kemitraan ini yang belum dipahami pemangku kebijakan dimana status pekerja gig, seperti driver transportasi online, masih belum jelas.
"Tidak ada kesepakatan resmi bahwa pekerja gig ini sebagai kemitraan. Maka dari itu, pekerja gig sering berharap aturannya disamakan dengan pekerja formal. Padahal, kontrak kerja-nya berbentu kemitraan yang dekat dengan pengaturan di Kementerian UMKM, bukan di Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
platform digital mempunyai bentuk two-sided market atau pasar dua sisi dimana platform melayani dua jenis konsumen. Konsumen pertama adalah para konsumen akhir, seperti contohnya penumpang dalam transportasi online. Konsumen kedua adalah pekerja gig, contohnya adalah driver transportasi online. platform secara sistem kerja mempertemukan konsumen dalam satu wadah. Ada interaksi langsung antar jenis konsumen yang difasilitasi platform.
Pemberian tambahan pendapatan bagi mitra pekerja gig dapat mempengaruhi dari sisi ekosistem dan juga permintaan dari konsumen akhir. Ketika beban operasional meningkat, maka akan berpengaruh terhadap harga jual kepada konsumen.
Pada akhirnya, konsumen akan mendapatkan harga yang lebih tinggi, dan menurunkan permintaan. Secara agregat, pendapatan mitra bisa berkurang.
Dengan definisi pekerja gig, jenis kemitraan, kondisi bentuk pasar, dan dampak kebijakan, bukan persoalan gampang bagi pemerintah untuk mengatur pekerja gig, termasuk juga pemberian THR bagi pekerja gig. Perlu pendalaman mengenai karakteristik dan hubungan antara konsumen dan platform digital.
"Tidak seperti hubungan ekonomi pada umumnya, tapi sistem ekonomi menggunakan platform harus menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran dari jenis konsumen yang berbeda," ujarnya.
Jaring Pengaman Sosial
Bisa dikatakan, alih-alih mendorong adanya THR yang tidak ada aturan resminya, lebih baik pemerintah memikirkan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja gig, termasuk driver transportasi online. Perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta jaminan sosial harus menjadi prioritas utama.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) (diolah, 2023) menunjukkan bahwa hanya 8,1 persen pekerja informal yang mempunyai jaminan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah driver transportasi online.
Lebih lanjut lagi, hanya 5,8 persen pekerja gig di Indonesia yang mempunyai jaminan kesehatan. Hanya 7,25 persen pekerja gig yang mempunyai jaminan kecelakaan kerja. Jadi masalah jaring pengaman sosial ini lebih konkrit untuk diselesaikan. Skema yang melibatkan pembagian tanggung jawab antara perusahaan, pemerintah, dan driver sendiri perlu dirancang agar ekosistem ini tetap berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
Lebih dari itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang kuat untuk ekonomi digital. Hubungan kemitraan antara platform dan pekerja digital harus diatur dengan lebih baik agar tidak terjadi eksploitasi. Model Gig Economy memang menawarkan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi fleksibilitas ini harus dibarengi dengan perlindungan yang layak.
Perlindungan ini dapat diejawantahkan dalam penyetaraan posisi pekerja gig dan platform. Dalam pengaturan hubungan antara platform dan kedua sisi konsumen, perlu ada penyetaraan. Kesetaraan ini juga berhubungan dengan bisnis berbasis kemitraan setara antara platform dan pekerja gig. Kesetaraan ini diperlukan untuk bisa membuat daya tawar masing-masing pihak setara. Misalkan, ada kebebasan bagi driver memilih hari kerja tanpa ada paksaan dari platform.
platform pun dengan sadar harus memberikan keleluasaan bagi mitra untuk memilih apakah bekerja di hari tersebut atau tidak tanpa ada konsekuensi apapun dari platform. Kesetaraan ini juga menjunjung karakteristik fleksibilitas dalam ekonomi gig.
Editor : Doni Ramdhani

