Promosikan Judi Online Melalui Postingan Tawuran, Dua Admin Akun Instagram Wartal Official Diringkus Polresta Bogor Kota
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan admin akun Instagram Wartal Official yang secara masif mempromosikan judi online di wilayah Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan admin akun Instagram Wartal Official yang secara masif mempromosikan judi online di wilayah Kota Bogor.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq menuturkan, sebelum mempromosikan judi online akun Instagram Wartal Official itu merupakan milik gengster Wartal yang sering melakukan live aksi tawuran di beberapa titik Kota Bogor.
Dia menegaskan, dalam pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan akun Instagram Wartal Official itu Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang pelaku dengan inisial AF (22) dan MN (23) sebagai pemilik akun Wartal Official yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang, akun Instagram Wartal Official ini kerap melakukan live maupun postingan konten-konten viral seperti aksi tawuran, dalam konten tersebut disisipkanlah sejumlah link situs judi online," ungkap Guntur di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 30 Juli 2024.
Guntur memaparkan, akun Instagram Wartal Official itu memiliki jumlah followers sebanyak 16,8 ribu. Dari mempromosikan situs judi online tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp350 ribu sampai Rp900 ribu untuk setiap postingan per dua pekan.
"Tersangka sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 dan uang keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk membeli minuman keras (miras) atau nongkrong dan mabuk-mabukan," paparnya.
Guntur menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kami mengimbau, jika melihat tindakan pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian baik melalui call center 110 atau ke nomor Polresta Bogor Kota 087810010057," jelasnya.
"Sudah banyak yang menjadi korban judi online. Karena jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya," tambah Guntur.
Editor : Doni Ramdhani

