Proyek Rumah Deret Tamansari, Emil: Pro Rakyat Kecil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara usai derasnya kritikan penertiban Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung yang berakhir ricuh. Menurut dia, tindakan yang telah dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial sudah tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara usai derasnya kritikan penertiban Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung yang berakhir ricuh. Menurut dia, tindakan yang telah dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial sudah tepat.
Emil -sapaan Ridwan Kamil- memastikan proyek rumah deret tersebut kelak akan menghadirkan hunian yang manusiawi bagi warga.
“Walikota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi," ujar Ridwan Kamil.
Dia mengatakan, warga akan diberikan kontrakan selama satu tahun selama pembangunan berlangsung. Itu seperti mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara untuk nanti kembali lagi.
Emil menyampaikan, program penataan kawasan kumuh Tamansari diinisiasi sejak zaman Wali Kota Dada Rosada pada tahun 2007 lalu. Hal tersebut atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
“Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Walikota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M. Danial,” tuturnya.
Apabila pembangunan tuntas, nantinya para warga penyewa lahan negara akan kembali ke area milik negara tersebut. Di mana bakal mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.
Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. "Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil,” imbuhnya.
Ridwan Kamil mengaku dari hasil dialog demi dialog yang sudah dilakukan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. Lantaran mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.
'Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
Namun dia tidak memungkiri ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau pindah dengan berbagai alasan. Bahkan keberatan warga yang 10% ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. “Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” katanya.
Emil pun menyesalkan bilamana terdapat ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. "Dan Insya Allah Walikota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya,” pungkasnya. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Bsafaat

