PSBB di Bodebek, Anggota DPRD Jabar: Langkah yang Baik
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna menilai keputusan Gubernur Ridwan Kamil untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di lima wilayah meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) adalah sebuah langkah tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna menilai keputusan Gubernur Ridwan Kamil untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di lima wilayah meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) adalah sebuah langkah tepat.
Sebab kelima wilayah tersebut merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, yang menjadi pusat penyebaran corona virus disease 19 (covid-19).
Buky mengatakan, dengan ditetapkannya PSBB di wilayah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran corona. Pihaknya pun mendukung dan mendorong sepenuhnya kebijakan pemerintah provinsi, guna mencegah sebaran virus asal Wuhan-China yang kian massif.
“Saya kira ini langkah yang baik untuk pemberlakuan PSBB di Bodebek. Sebab, wilayah itu menjadi penyangga dari Jakarta,” ujar Buky usai Rapat Koordinasi melalui Video Conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Kendati demikian, Buky berharap kala memberlakukan PSBB, Pemprov harus siap menghadapi konsekuensi yang akan muncul. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan kepada masyarakat terdampak, yang menurutnya harus dilakukan secara benar dan tepat sasaran. Sehingga selama masa sosialisasi kata Buky, harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam melakukan pendataan.
“Banyaknya pundi-pundi bantuan perlu pengawasan dan pendataan yang terverifikasi dengan benar, ini juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaannya,” katanya.
Dia berharap, pemberlakuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk mematuhi himbauan dari pemerintah daerah. Saling membantu dengan mengikuti segala aturan dari pemerintah seperti social distancing, menjaga kesehatan hingga PSBB itu harus dipatuhi sesuai dengan mekanisme yang disosialisasikan.
“Yang jelas, kita harus membangun kesadaran bahwa bencana ini menimpa ke siapa saja, karena itu kita harus sling bahu membahu untuk mengatasinya agar dapat segera tertangani dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil menyebut guna mengantisipasi dampak dari pemberlakukan PSBB. Pihaknya sudah menyiapkan skema bantuan tujuh pintu, untuk masyarakat terdampak, berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketujuh pintu bantuan sosial tersebut yakni PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden, Dana Desa, Bantuan Provinsi dan Bantuan kabupaten kota.
“Dari ketujuh pintu bantuan sosial ini, diprioritaskan menggunakan Dana Desa terlebih dahulu setelah diverifikasi sesuai DTKS,” ujar Emil.
Sedangkan untuk penerima bantuan sosial terbagi dalam tiga kategori yakni 100 persen DTKS yang ditanggung pemerintah pusat, Non DTKS yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal dan para perantau yang hanya memiliki KTP asal. Ketiganya harus mendapatkan porsi bantuan sesuai dengan mekanisme, yang sudah diatur.
“Ketiga kategori calon penerima bantuan harus terdata dengan benar agar tidak menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Bahkan mantan Walikota Bandung tersebut juga sudah menyiapkan alternatif lain, dalam mengantisipasi masyarakat yang tidak menerima bantuan karena tidak terdata. Dia menginstruksikan kepada setiap kelurahan di Bodebek, untuk melakukan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) dari swadaya masyarakat maupun instansi yang dikelola oleh Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Gasibu ini penting untuk menjaga agar tidak ada warga yang terdampak PSBB kelaparan,” tandasnya. (Yuliantono)
Editor : JakaPermana


