PSBB Proporsional, Satpol PP Kota Bandung Segel 22 Pelanggar

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatkan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

PSBB Proporsional, Satpol PP Kota Bandung Segel 22 Pelanggar
Ilustrasi (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatkan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Sepekan PSBB, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.

Para pelanggar terdiri dari minimarket, restoran, kafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada pada Senin (18/12021).

Menurutnya, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ucapnya.

kata dia, ketika penindakan di lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” ujar dia.

Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

“Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar, dan Disdagin,” tandasnya.

Diketahui, terhitung 11 Januari 2020, Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan penanganan Covid-19 ini, diinstruksikan pemerintah pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020. (yogo triastopo)


Editor : suroprapanca