PSI Jabar Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan
Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset kembali mengemuka.
DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Barat menggelar diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU perampasan aset di Kota Bandung, Jumat 19 September 2025.
Anggota DPRD Jawa Barat Iwan Koswara hadir sebagai keynote speaker. Diskusi juga melibatkan sejumlah narasumber lintas kalangan, di antaranya Presiden Mahasiswa UNISBA Kamal Rahmatullah, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat Ronald Aristone Sinaga, Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rahmatunnisa, serta Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Sekretaris DPW PSI Jawa Barat Sendi Fardiansyah menegaskan, forum ini lahir sebagai respon atas keresahan masyarakat yang kian muak terhadap maraknya kasus korupsi.
“Ada momentum besar dari tuntutan masyarakat. Karena itu, kami ingin menyuarakan lebih kencang urgensi RUU ini,” ujarnya.
Sendi menyebut, dalam lima tahun terakhir kasus korupsi yang terungkap meningkat hingga dua kali lipat.
“Jadi wajar kalau masyarakat semakin muak, sampai muncul aksi-aksi besar di berbagai daerah. Lewat diskusi ini kami ingin mengawal agar penegakan hukum ke depan bisa lebih baik,” tambahnya.
Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa menilai, RUU perampasan aset dapat menjadi terobosan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
“RUU ini memberi efek jera, tapi harus tetap menjaga hak asasi manusia,” katanya.
Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, memberi catatan kritis. Menurutnya, aturan ini rawan disalahgunakan.
“Ada kontradiksi aturan, aset bisa diambil tanpa peradilan pidana. Ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Sisi lain, Ronald atau kerap disapa Bro Ron justru menekankan keberanian untuk memulai, meski draf RUU masih menyisakan kelemahan.
“Rakyat gak mau tahu, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan diperbaiki,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden BEM Unisba Kamal Rahmatullah menilai, RUU ini ibarat dua mata pisau. “Di sisi lain bisa memberi efek jera, tapi bisa menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Tak hanya akademisi dan politisi, suara masyarakat juga hadir dalam forum tersebut. Irwan, seorang pengemudi ojek online (Ojol), mengapresiasi langkah PSI membuka ruang dialog inklusif.
“Sebagai masyarakat biasa saya mendukung RUU ini segera disahkan,” ucapnya.
diskusi publik tersebut ditutup dengan deklarasi anti korupsi. Forum ini diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus kontrol agar regulasi RUU perampasan aset benar-benar adil, efektif, dan tidak kehilangan esensi dalam memberantas korupsi di Indonesia.***
Editor : JakaPermana

