PT Victory Chingluh Indonesia Bantah Langgar Perda

Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut baru proses pengurukan.  Pihak investor menilai, pengurukan bukanlah bagian dari pembangunan.

PT Victory Chingluh Indonesia Bantah Langgar Perda
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut baru proses pengurukan.  Pihak investor menilai, pengurukan bukanlah bagian dari pembangunan.

Demikian disampaikan, Legal Kuasa Nirwan Maju Sejahtera yang dikuasakan PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman, alias Tong Eng. Menurutnya, pihak investor telah memberikan kuasa ke Nirwana Maju Sejahtera sebagai vendor dalam proyek yang rencana pembangunannya di lahan seluas 25 hektare ini.

Adapun terkait pemberitaan PT Chingluh telah melanggar Perda, menurut Tong Eng sangat keliru. Alasannya, dalam melakukan pengurukan lahan, tidak mengenal yang namanya izin mendirikan bangunan (IMB). 

Baca Juga : Kemendagri dan KPK Lakukan Rakorwasdanas Virtual

"Sekarang logikanya, kita punya lahan kemudian mau diuruk masa tidak diperbolehkan. Masa harus ada izin. Namanya juga pengurukan bukan pembangunan," kata Tong Eng, Selasa (31/8/2021).

Meski demikian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Cirebon. Tong Eng menilai, Forkopimda telah memberikan ruang kepada PT Chingluh untuk mendirikan pabrik di di Kabupaten Cirebon. Tentunya, perusahaan tersebut bakal menyerap banyak tenaga kerja lokal. Otomatis, nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

"Luas lahan rencananya 25 hektare. Nantinya bisa menampung 23 ribuan tenaga kerja. Ini kan sangat luar bisa dan kami minta bantuannya kepada Forkopimda semoga bisa segera dilakukan pembangunannya," ungkap Tongeng. 

Baca Juga : Wah...Kesembuhan Covid Garut Lebih Tinggi dari Nasional, Tapi...?

Ia mengaku, PT Chingluh dalam menjalankan investasi di Indonesia selalu taat asas atau patuh terhadap aturan. Pihaknya selalu mengedepankan  prinsip kehati-hatian, dari mulai pembebasan lahan hingga beroperasinya perusahaan nanti. Sebab PT Chingluh tidak hanya berinvestasi di Kabupaten Cirebon

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani