PTM Dihentikan, Kota Cimahi Resmi Berlakukan Daring

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono kembali mengumunkan penerapan belajar dari rumah atau daring di seluruh jenjang pendidikan

PTM Dihentikan, Kota Cimahi Resmi Berlakukan Daring
Disdik Kota Cimahi resmi menerapkan belajar dari rumah atau daring seiring dihentikannya PTM untuk semua jenjang pendidikan.

INILAHKORAN, Cimahi - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono kembali mengumunkan penerapan belajar dari rumah (BDR)  atau daring di seluruh jenjang pendidikan di Kota Cimahi.

Kebijakan belajar dari rumah atau daring kembali dikeluarkan seiring dengan dihentikannya aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Cimahi.

"Aktifitas pembelajaran sekolah di Kota Cimahi kembali dilakukan secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) mulai hari ini, Senin 14 Februari 2022 lantaran diduga muncul kluster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah," katanya, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu Mencapai 605 Orang

Ia menjelaskan, angka positivity rate hasil ACF di lingkungan sekolah di Kota Cimahi saat ini sudah melebihi 5 persen. Untuk itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya akan dilakukan 14x24 jam atau 14 hari.

"Sekarang sudah cendrung ke arah kluster. Maka PTM secara keseluruhan dikembalikan ke belajar daring atau BDR," jelasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kota Cimahi, sebut dia, total ada puluhan siswa dan guru yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test PCR.

Baca Juga: Dianggap Menyengsarakan Pekerja, DPRD Kabupaten Bandung Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Ia menilai, jumlah itu bisa saja bertambah sebab saat ini hasil swab test terhadap ratusan siswa dan guru belum keluar semua.

"Berdasarkan SKB 4 Menteri, kalau positif rate tinggi dan ada kluster pendidikan lebih dari 5 persen maka PTM harus dihentikan selama 14 hari. Nanti setelah itu akan ada evaluasi lagi," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar seperti SMA dan SMK, termasuk di bawah naungan Kemenag seperti MA, MI dan MTS sudah sepakat akan mengikuti keputusan yang diambil Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Kata Siapa Pita Kaset Ketinggalan Zaman, Album Iwan Fals - Guruh Gipsy Harganya Menggiurkan Loh

"Kami sudah koordinasi, mereka menyatakan akan mengikuti kebijakan Kota Cimahi. Nanti surat edaran akan disebarkan ke seluruh sekolah," tandasnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran