Puasa Setelah Malam Nisfu Sya'ban, Hukumnya Menurut Pandangan Ulama

Bagaimana hukumnya puasa setelah malam Nisfu Sya'ban? simak pandangan dari beberapa ulama yang mempunyai pandangan berbeda.

Puasa Setelah Malam Nisfu Sya'ban, Hukumnya Menurut Pandangan Ulama
Hukum puasa setelah malam Nisfu Sya'ban

INILAHKORAN.COM - Bulan Sya'ban adalah salah satu bulan yang istimewa dalam Islam, terutama karena Rasulullah SAW banyak berpuasa di bulan ini.

Salah satu momen yang sering diperbincangkan adalah puasa setelah malam Nisfu Sya'ban.

Bagaimana hukumnya? Apakah ada larangan khusus? Berikut penjelasannya.

Keutamaan puasa di Bulan Sya'ban

Bulan Sya'ban memiliki banyak keutamaan, terutama dalam hal berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Sya'ban lebih banyak dibanding bulan lainnya, kecuali Ramadan:

"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, berpuasa di bulan Sya'ban, termasuk setelah malam Nisfu Sya'ban, adalah amalan yang dianjurkan.

Hukum puasa Setelah Nisfu Sya'ban

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berpuasa setelah tanggal 15 Sya'ban:

  1. Pendapat yang Melarang Beberapa ulama berpendapat bahwa berpuasa setelah Nisfu Sya'ban dilarang berdasarkan hadis berikut:

    "Apabila telah melewati pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

    Menurut sebagian ulama, hadis ini menunjukkan larangan bagi mereka yang baru memulai puasa setelah pertengahan Sya'ban tanpa kebiasaan sebelumnya.

  2. Pendapat yang Membolehkan Ulama lain, termasuk Imam Nawawi dan Ibnu Hajar, berpendapat bahwa hadis tersebut bukanlah larangan mutlak. Mereka menafsirkan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya. Jika seseorang telah rutin berpuasa (seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh), maka ia tetap boleh berpuasa setelah Nisfu Sya'ban.

Siapa yang Dianjurkan Berpuasa?

  • Orang yang sudah terbiasa berpuasa sunnah seperti Senin-Kamis, puasa Daud, atau Ayyamul Bidh diperbolehkan untuk tetap berpuasa setelah Nisfu Sya'ban.

  • Orang yang baru ingin mulai berpuasa sunnah setelah tanggal 15 Sya'ban dianjurkan untuk menunggu hingga Ramadan.

  • puasa qadha (mengganti puasa Ramadan yang tertinggal) tetap diperbolehkan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Sya'ban.


Editor : Firda Rachmawati