Publik Figur yang Promosikan Judi Online Disebut Dapat Bayaran Fantastis
Bocoran bayaran publik figur yang mempromosikan judi online, ternyata diberi bayaran yang fantastis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 26 publik figur telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus promosi judi online melalui media sosial.
Usut punya usut, publik figur yang melakukan promosi judi online di media sosialnya itu mendapat bayaran fantastis.
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin menyebut para publik figur yang promosi judi online tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta.
"Dari konten-konten yang dibuat rentang waktu 2017-2023, para publik figur menerima imbalan minimal Rp10 juta dan ada yang lebih Rp100 juta," ujar Zainul dikutip inilahkoran, Rabu 6 September 2023.
Selain itu, Zainul Arifin juga menyebutkan beberapa inisial artis yang diduga ikut mempromosikan judi online tersebut.
Menurut Zainul Arifin, sejumlah publik figur yang diduga turut promosi judi online memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari artis, pemain film, pedangdut, hingga komedian.
"Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, Young YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," ungkap Zainul Arifin.
Lebih lanjut, Zainul mengaku memiliki bukti sejumlah publik figur yang mempromosikan judi online berupa video dari akun media sosialnya.
Zainul menyebut puluhan publik figur itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara atau denda Rp1 miliar.***
Editor : Firda Rachmawati

