Puluhan Ibu-ibu di Karawang Kena Tipu Arisan FIktif, Polisi Bongkar Pelakunya

Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).

Puluhan Ibu-ibu di Karawang Kena Tipu Arisan FIktif, Polisi Bongkar Pelakunya
Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT)./antarafoto

INILAHKORAN, Karawang-Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).

"Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin 30 Oktober 2023.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.

Baca Juga : Tewaskan Belasan Orang, Suami Istri Pelaku Miras Oplosan di Subang Ditangkap kurang dari 24 Jam

Kapolres menyampaikan kalau kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.

Disebutkan, korban mulai berdatangan ke Mapolres Karawang sejak September 2023, guna melaporkan pelaku. Mereka mengaku tertipu oleh pelaku yang ternyata hanya menjalankan arisan fiktif.

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Baca Juga : Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Subang Bertambah

"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana