Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak ada kebijakan yang beubah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus. 

Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak ada kebijakan yang beubah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus. 

Hal itu dikatakan Oded termasuk kebijakan penyelenggaraan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Aturannya masih sama dengan di masa PPKM sebelumnya.

"Tidak ada bedanya, kemarin saya dengan Pak Sekda mengkaji dan Pak Wakil hampir semua sama, kalau liat kebijakan inmendagri 22 hingga 27 enggak banyak perubahan," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga : Ketua Akar Kota Bandung Diduga Melakukan Percobaan Bunuh Diri

Terkait soal aktivitas perdagangan di Pasar Baru Trade Center, dirinya menegaskan hal serupa. Regulasi yang berlaku adalah sesuai surat edaran yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di masa PPKM Level 4.

"Ya kalau mengacu pada Inmendagri, tidak ada perubahan, kalau secara aturan masih sama, dengan Inmendagri nomor 22," ucapnya. 

Oded pun mengaku telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna agar melakukan pendekatan secara humanis terhadap pengelola pusat perdagangan/mall dan perbelanjaan.

Baca Juga : Respons Aspirasi Buruh, Pemkot Bandung Akan Sidak Perusahaan

"Saya telah instruksikan kepada Sekda dan teman-teman di lapangan sikapilah mereka dengan imbauan. Tertibkan dengan cara-cara yang humanis. Saya tidak mau seperti daerah lain, ada yang tidak humanis," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani