Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Belum Boleh Beroperasi
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak ada kebijakan yang beubah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tidak ada kebijakan yang beubah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus.
Hal itu dikatakan Oded termasuk kebijakan penyelenggaraan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Aturannya masih sama dengan di masa PPKM sebelumnya.
"Tidak ada bedanya, kemarin saya dengan Pak Sekda mengkaji dan Pak Wakil hampir semua sama, kalau liat kebijakan inmendagri 22 hingga 27 enggak banyak perubahan," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu (4/8/2021).
Terkait soal aktivitas perdagangan di Pasar Baru Trade Center, dirinya menegaskan hal serupa. Regulasi yang berlaku adalah sesuai surat edaran yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di masa PPKM level 4.
"Ya kalau mengacu pada Inmendagri, tidak ada perubahan, kalau secara aturan masih sama, dengan Inmendagri nomor 22," ucapnya.
Oded pun mengaku telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna agar melakukan pendekatan secara humanis terhadap pengelola pusat perdagangan/mall dan perbelanjaan.
"Saya telah instruksikan kepada Sekda dan teman-teman di lapangan sikapilah mereka dengan imbauan. Tertibkan dengan cara-cara yang humanis. Saya tidak mau seperti daerah lain, ada yang tidak humanis," ujar dia.
Dia berharap, semua pihak dapat memahami kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bandung.
"Mari kita bersabar menjaga, agar semua bisa cepat terkendali," tandasnya.
Diketahui, mengacu pada Inmendagri Nomor 22 hingga 27 yang mengatur PPKM level 4 Jawa-Bali tentang pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan masih belum diperbolehkan menggelar aktivitas perdagangannya.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. (Yogo Triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

