Kasus Covid-19 Turun, PPKM Garut Malah Naik Level 4 

Sesuai keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Kabupaten Garut masuk sebagai salah satu kabupaten di Jabar yang diberlakukan perpanjangan masa PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Kasus Covid-19 Turun, PPKM Garut Malah Naik Level 4 
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Sesuai keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Kabupaten Garut masuk sebagai salah satu kabupaten di Jabar yang diberlakukan perpanjangan masa PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Padahal sebelumnya, Kabupaten Garut berada pada PPKM Level 3 dengan volume kasus harian konfirmasi positif Covid-19 maupun kasus aktif Covid-19 cenderung menurun. 

Kendati Garut masuk perpanjangan PPKM Level 4, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan di daerahnya tidak akan ada penyekatan ruas-ruas jalan kawasan tertentu seperti sebelumnya. Namun, pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan memperbanyak pelacakan dan testing Covid-19.

Baca Juga : Belum Kantongi Izin, Bangunan Proyek Chinli Terancam Dibongkar

Gegara masuk PPKM level 4 itu pula, pelantikan sebanyak 60 pejabat administratif di lingkungan Pemkab Garut pada Selasa (3/8/2021) akhirnya dilakukan secara virtual dan secara langsung terbatas di Ruang Pamengkang komplek Pendopo Kecamaan Garut Kota.

"Pelantikan pejabat administrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut dilakukan secara virtual karena kita mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri terakhir yang menempatkan Garut naik tingkatannya ke level 4," kata Rudy.

Tadinya, lanjut Rudy, dirinya berharap, dengan adanya PPKM, Kabupaten Garut bisa turun ke level 2. Namun karena satu dan lain hal, Garut malah naik ke level 4.

Baca Juga : Kabupaten Bekasi Siapkan Vaksinasi Dosis Tiga untuk Nakes

Dengan alasan sedang berada dalam masa PPKM level 4, Rudy pun menginstruksikan para pejabat dilantik agar secepatnya melakukan serah terima jabatan. Bahkan kalau bisa, hal itu dilakukan pada hari itu juga usai pelantikan agar mereka yang dilantik dapat bekerja keesokan harinya. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani