Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Pidanakan Manajemen Kota Baru Parahyangan

Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ketiga  menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.

Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Pidanakan Manajemen Kota Baru Parahyangan
Pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ketiga  menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan.

Selain itu, para ahli waris Syekh Abdurrahman itu pun menegaskan sesuai Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2008 Dinyatakan 'Palsu'.

Baca Juga : Amankan 158 Motor Tanpa Surat, Polrestabes Bandung Buka Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat yang Pernah menjadi Korban Pencurian Tanpa Dipungut Biaya

Didampingi kuasa hukumnya, ahli waris Syekh Abdurrahman yang akan melakukan pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah atau konstastering. Namun, sebelum bisa masuk melakukan konstastering, pihak ahli waris dan kuasa hukumnya ditolak security dan manajemen untuk masuk ke kawasan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.

Berdasarkan pantauan inilahkoran.id, kedua belah pihak sempat bersitegang dan membuat suasana sempat memanas saat saling adu argumen. Bahkan, sempat terjadi aksi demo dan membuat kemacetan di kawasan Jalan Parahyangan Raya, Kota Baru Parahyangan.

"Saya Sutara dan Bapak Muhammad Hari Besar selaku kuasa hukum dari para ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan merasa kecewa dengan penolakan pihak manajemen PT Bela Putra Intiland untuk melakukan konstastering objek tanah yang disengketakan," kata Sutara saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga : Sekolah di Kota Bandung Nyaman, Inovasi Muncul, Perundungan Teratasi

Menurutnya, penolakan terhadap pelaksanaan konstastering ini merupakan tindakan yang tidak menghormati dan menghargai daripada putusan pengadilan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani