Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Syekh Abdurrahman Bakal Pidanakan Manajemen Kota Baru Parahyangan
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ketiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ketiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.
Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan.
Selain itu, para ahli waris Syekh Abdurrahman itu pun menegaskan sesuai Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2008 Dinyatakan 'Palsu'.
Didampingi kuasa hukumnya, ahli waris Syekh Abdurrahman yang akan melakukan pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah atau konstastering. Namun, sebelum bisa masuk melakukan konstastering, pihak ahli waris dan kuasa hukumnya ditolak security dan manajemen untuk masuk ke kawasan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan.
Berdasarkan pantauan inilahkoran.id, kedua belah pihak sempat bersitegang dan membuat suasana sempat memanas saat saling adu argumen. Bahkan, sempat terjadi aksi demo dan membuat kemacetan di kawasan Jalan Parahyangan Raya, Kota Baru Parahyangan.
"Saya Sutara dan Bapak Muhammad Hari Besar selaku kuasa hukum dari para ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan merasa kecewa dengan penolakan pihak manajemen PT Bela Putra Intiland untuk melakukan konstastering objek tanah yang disengketakan," kata Sutara saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Senin 6 Mei 2024.
Menurutnya, penolakan terhadap pelaksanaan konstastering ini merupakan tindakan yang tidak menghormati dan menghargai daripada putusan pengadilan.
"Tapi kita harus tetap menghormati bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum.
Segala sesuatu pasti ada konsekuensi atas penolakan ini," tuturnya.
"Kami dari kantor hukum akan mengambil satu langkah hukum dari pengadilan, yakni melaporkan terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan konstastering hari ini," sambungnya.
Kedua, sebagaimana yang disodorkan ahli waris terkait adanya dugaan pemalsuan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 25 September 2008 dimana sudah ada keputusan dan penetapannya.
"Kami juga akan melaporkan pihak manajemen dan para pengacaranya yang terlibat. Siapapun yang terlibat pemalsuan dan penetapan itu kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
"Kemudian, sebagaimana para ahli ungkapkan, sampai kapan pun ahli waris tetap akan menuntut haknya dan kami pun akan mendampinginya," ungkapnya.
Sutara menyebut, tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terjadi unjuk rasa atau demo besar-besaran di lokasi Tatar Pitaloka.
"Selama dari pihak pengembang PT Bela Putra Intiland tidak mengambil suatu inisiatif untuk melakukan suatu musyawarah dengan para ahli waris," sebutnya.
Perwakilan Ahli Waris Syekh Abdurrahman, Yudi Ahadiat Ridwan bin Abdul Hasan menegaskan, sengketa lahan milik keluarganya itu sudah dimenangkan pihaknya sejak dulu. Bahkan, surat dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) sudah jelas.
"Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 itu kan sudah jelas ini sudah Inkrah. Artinya kalau sudah Inkrah tanah ini dalam status sita jaminan. Sehingga tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Menurutnya, putusan MA, PT dan PN itu sudah jelas dan itu adalah lembaga tertinggi hukum. Oleh karena itu, pihaknya bakal kejar dan pertahankan.
"Presiden aja tunduk, ini MA loh. Kenapa perusahaan seperti ini tidak tunduk. Kami sebagai wakil dari ahli waris yang namanya hak tidak akan pernah terhapus sampai kapanpun. Sampai kapan pun akan kami kejar. Apalagi, kita udah berkekuatan hukum yang pasti," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan security pihak PT Bela Putra Intiland yang berjaga saat akan dilakukan konstastering mengaku, sesuai instruksi dari pimpinan manajemen untuk melakukan konstastering sebagaimana maksud dari ahli waris harus juga didampingi pihak kuasa hukum dari PT Bela Putra Intiland.
"Sesuai instruksi pimpinan kami harus didampingi lawyer kami, namun mereka tidak bisa hadir pada hari ini," katanya.
"Tapi saya membawa surat dari lawyer, bahwasanya dalam surat ini ada permohonan penundaan waktu karena tom dari kuasa hukum kami sedang berada di luar kota dan kembali pada hari Rabu atau Kamis," sambungnya.
Sehingga, saat pihak ahli waris maupun kuasa hukum melaksanakan konstastering akan juga didampingi tim kuasa hukum dari PT Bela Putra Intiland.
"Karena kami sebagai security hanya menjalankan SOP dan tugas dari perusahaan istilahnya tanggung jawab kami, cari makannya kami. Jadi kalau dari kami bahasanya hanya menunggu instruksi," jelasnya.
"Bahkan, dari pihak manajemen pun kami bukan menghalangi melainkan kita akan mengizinkan ketika ada pendampingan dari lawyer," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
