Belum Kantongi Izin, Bangunan Proyek Chinli Terancam Dibongkar

Pembangunan proyek milik PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang tengah berjalan, terancam dibongkar. Sebab proyek yang beralamat di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ini sampai sekarang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Belum Kantongi Izin, Bangunan Proyek Chinli Terancam Dibongkar
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno. (Maman Suharman)

INILAH, Cirebon - Pembangunan proyek milik PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang tengah berjalan, terancam dibongkar. Sebab proyek yang beralamat di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ini sampai sekarang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan, proyek yang sudah selesai pengurugan dan kini tengah merealisasikan pembangunan gedung ini, sudah ditegur beberapa kali oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Intinya, supaya  proyek dihentikan sementara. Namun pihak manajemen tak pernah mengindahkan, dan pekerjaan pun masih tetap berjalan.

Akhirnya dinas terkait, kembali menyurati Direktur PT Chinli perihal perintah pembongkaran bangunan gedung karena pelaksanaan konstruksi tanpa IMB. Namun diberi batas waktu hingga 30 hari untuk membongkar sendiri. 

Baca Juga : Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Sedangkan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun, meminta agar Satpol PP tegas melakukan pembongkaran.  Hsl itu karena dikhawatirkan, pemilik proyek tidak segera membongkar sendiri bangunan yang ada. Pihak dewan juga meminta, supaya investor menaati regulasi dalam melakukan pembangunan.

"Ini berkaitan dengan Chinli, bahwasannya kan sudah ada teguran dari tanggal 8 Juli 2021 dan teguran kedua juga sudah. Namun tidak mengindahkan surat teguran tersebut. Sehingga terhitung 30 hari kalender ke depan sejak 28 Juli 2021, maka pembongkaran gedung harus dilakukan oleh Satpol PP," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, Selasa (3/8/2021). 

Politisi Partai Gerindra ini sangat menyayangkan pihak investor yang bersangkutan tidak taat aturan. Mestinya,  kalau dokumen belum lengkap, jangan mulai melakukan pembangunan. Jika pada prakteknya tidak mengikuti aturan seperti PT Chinli, maka perlu ditindak tegas yakni dilakukan pembongkaran bangunan. Sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2015 dan Perbub Nomor 58 tahun 2018. 

Baca Juga : Dinkes Cianjur: Stok Vaksin Kosong Belum Mendapat Tambahan

"Jadi saya tekankan kepada investor khususnya PMA atau domestik dalam melakukan investasi di Kabupaten Cirebon, kita welcome. Tetapi regulasi, aturan, mekanisme yang ada harus ditempuh," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat