PUTR Cirebon Tegaskan PBG Bisa Selesai 2 Hari, Asal Dokumen Lengkap

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama. Bila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.

PUTR Cirebon Tegaskan PBG Bisa Selesai 2 Hari, Asal Dokumen Lengkap
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama. Bila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.

‎INILAHKORAN, Cirebon – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama. Bila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, izin bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.

‎Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat layanan PBG. Respons ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.

‎“Kami sangat bersyukur, adanya keluhan dari masyarakat ini dapat memotivasi kami untuk bisa jauh lebih baik lagi. Kejadian tersebut sangat baik buat kami karena menjadi evaluasi bersama, baik dari kami maupun pihak pemohon,” ujarnya, Jumat  3 Oktober 3025.

‎Ia menjelaskan, permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) langsung diproses dalam waktu 1x24 jam. Jika dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan benar, berkas segera diverifikasi di tahap konsultasi hingga selesai.

‎“Ngurus PBG itu tidak lama. Dua hari atau 2x24 jam bisa selesai bila mana persyaratannya dinyatakan lengkap dan benar,” kata Sunanto.

‎Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses PBG dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG. Bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa ditanyakan langsung kepada konsultan atau ke pihak dinas.

‎PUTR Kabupaten Cirebon mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025 ada 102 permohonan PBG yang rampung. Penyelesaian tercepat membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, sedangkan yang terlama mencapai 168 hari. Rata-rata waktu penyelesaian berada di kisaran 25 hari.

‎Sunanto menyebut, mayoritas permohonan berasal dari sektor usaha dan industri, sementara pengajuan untuk rumah tinggal pribadi masih relatif sedikit. Ia menambahkan, biaya kepengurusan PBG hanya dibebankan pada retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan klasifikasi nya.

‎Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Cirebon, Rokhmat, mengeluhkan lamanya proses kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal yang diajukannya. Meski sudah hampir sebulan menunggu, berkas pengajuan yang disampaikan melalui salah satu penyedia jasa konsultan tak kunjung selesai diproses.

‎Ia mengaku sempat mengecek status permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Hasilnya, keterlambatan disebabkan karena banyak dokumen teknis yang harus diperbaiki.


Editor : JakaPermana