PBG Tingkatkan Nilai Properti, DPUTR Cirebon: Standar Bangunan Penting!

Selain meningkatkan nilai properti PBG sangat penting bagi standar bangunan yang ada di Kabupaten Cirebon

PBG Tingkatkan Nilai Properti, DPUTR Cirebon: Standar Bangunan Penting!
DPUTR menegaskan pentingnya PBG, selain meningkatkan kualitas bangunan nilai properti pun dapat meningkat. Foto kantor DPUTR Kabupaten Cirebon. (Maman Suharman/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Persetujuan bangunan Gedung (PBG) memiliki peran penting dalam menjamin keamanan konstruksi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi properti. bangunan tanpa PBG berisiko tinggi, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang (DPUTR) melalui Kepala Bidang bangunan Gedung Kabupaten Cirebon, Dedi Hermawan mengatakan, setiap bangunan yang telah memiliki PBG dipastikan telah melalui proses verifikasi teknis secara menyeluruh.

PBG memastikan bangunan memenuhi aspek penting seperti kekuatan struktur, keselamatan kebakaran, hingga kesehatan lingkungan. Ini penting untuk melindungi pemilik dan masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa 7 April 2025.

Menurutnya, keberadaan PBG tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap nilai jual properti. bangunan yang telah mengantongi PBG dinilai lebih memiliki daya saing di pasar dan lebih mudah dijadikan jaminan dalam pengajuan pembiayaan ke perbankan.

bangunan Tanpa PBG Berisiko 

Sebaliknya, bangunan tanpa PBG dinilai memiliki risiko tinggi. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, pemilik juga dapat mengalami kerugian jika terjadi kerusakan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.

"Kebijakan mengenai PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung," ujarnya.

Dia mengaku, DPUTR Kabupaten Cirebon terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat melalui sosialisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan di lapangan.

"Proses pengurusan PBG kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen bangunan Gedung," jelasnya.

Dia menambahkan, melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring dengan melengkapi dokumen teknis, mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA), hingga melakukan pembayaran retribusi.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mengurus PBG, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” tukas Dedi. 


Editor : Ahmad Sayuti