Rapat Paripurna Akhir Jabatan Berakhir, Tak Ada Pengesahan RUU

Rapat akhir paripurna jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir. DPR tak mengagendakan pengesahan RUU dalam rapat ini.

Rapat Paripurna Akhir Jabatan Berakhir, Tak Ada Pengesahan RUU
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Rapat akhir paripurna jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir. DPR tak mengagendakan pengesahan RUU dalam rapat ini.

Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Adapaun RUU yang tengah di bahas di DPR, semuanya ditunda.

Kelima RUU yang disepakati untuk ditunda adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini," ujar ketua DPR RI, Bamsoet saat rapat paripurna.

Bamsoet mengatakan penundaan RUU tersebut juga terkait dengan beragam protes dan situasi terkini. Seluruh fraksi di DPR pun menyepakti untuk melanjutkan pembahasan (carry over) lima RUU itu, karena telah melewati proses yang panjang.

"Dalam Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang. Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," ucap Bamsoet. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG