Razia, Sipir Temukan 8 Ponsel di Sel Kebonwari

Petugas Rutan Bandung (Kebonwaru) menyita 8 unit handphone berbagai merek dan jenis, charger, dan 47 buah korek gas. Para napi yang kedapatan menyimpan barang terlarang tersebur bakal diberikan sanksi tegas.

Razia, Sipir Temukan 8 Ponsel di Sel Kebonwari
Petugas Rutan Bandung (Kebonwaru) menyita 8 unit handphone berbagai merek dan jenis, charger, dan 47 buah korek gas pada sidak yang berlangsung Senin (16/12) malam WIB. (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Petugas Rutan Bandung (Kebonwaru) menyita 8 unit handphone berbagai merek dan jenis, charger, dan 47 buah korek gas. Para napi yang kedapatan menyimpan barang terlarang tersebur bakal diberikan sanksi tegas.

Sidak dilakukan petugas Rutan pada Senin (16/12/2019) malam. Beberapa blok tempat hunian napi, alhasil petugas menyita beberapa barang. Di antaranya handphone 8 buah, headset 7 buah, Charger HP 8 buah, gulungan kabel 8 buah, termos Listrik 2 buah, kipas Angin 1 buah, baterei HP 3 buah, microphon  1 buah, Antene Tv 1 buah, dan korek gas 47 buah.

Karutan Klas I Bandung, Hery Kusrita mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mendadak, untuk mencegah masuknya barang terlarang, yakni barang-barang yang tidak diperkenankan berada dalam sel hunian.

"Sesuai intruksi Dirjen Pemasyarakatan tentang program revitalisasi, kita laksanakan sidak guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan," katanya dalam keterangannya,  Selasa (17/12/2019).

Hery menambahkan, dalam sidak semalam diikuti oleh BNN Kota Bandung, Polsek Batununggal dan Denpom III Siliwangi. Pelaksanaan penggeledahan di semua blok atau kamar hunian yang ada di lantai 1,2 dan blok F (Kamar Isolasi).

Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya handphone dan sejumlah barang lainnya. Padahal barang-barang tersebut dilarang ada dalam sel hunian. Sementara untuk narkotika tidak ada. 

"Napi yang kedapatan membawa barang terlarang didata, dan akan diberi sanksi. Rutan Bandung berkomitmen untuk melaksanakan Rutan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," pungkasnya (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat