INILAHKORAN, Cirebon - Berkas perkara yang menjerat mantan Kuwu Desa Citemu, berinisial S, saat ini sudah lengkap. Bahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat ini, pihak Kejaksaan sedang menunggu jadwal penetapan sidang dari pihak pengadilan. Demikian dikatakan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Sabtu (12/3/2022).
Hutamrin menjelaskan, jika melihat kebiasaan maka jadwal persidangan setelah didaftarkan biasanya berkisar satu atau samai dua Minggu kedepan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa bersabar, karena sebentar lagi kasusnya akan disidangkan.
"Sudah kita daftarkan, sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal dari pengadilan. Kalau biasanya, antara satu Minggu sampai dua Minggu paling lama jadwalnya,"ujarnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak akan terlalu banyak bicara terkait kasus tersebut. Alasannya, pembuktian terkait kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan. Hal itu merujuk statement dari tersangka S. Pasalnya, S mengancam akan buka-bukaan. S juga sepertinya akan memberikan keterangan, tentang keterlibatan sejumlah pihak yang ikut turut serta menikmati hasil pidana korupsinya.
"Lain-lain terkait kasus itu nantinya akan dibuktikan di persidangan. Kita nanti akan lihat bagaimana perintah persidangan dan apa-apa saja yang bisa ditindak lanjuti," elaknya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka S, Dan Bildansyah menyebutkan, kliennya mengancam siap buka-bukaan terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dirinya.
Menurut Bildansyah, kliennya merasa apa yang saat ini terjadi dirasakan tidak adil. Kliennya terkesan harus bertanggung jawab sendiri dalam menghadapi kasus tersebut.
"Semua kesalahan kesannya ditumpahkan ke klien saya. Padahal menurut klien saya, banyak pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dirinya, yang harusnya dimintai pertanggung jawaban yang sama. (maman suharman)***