Reklame Ilegal di Jalan Braga Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame ilegal di Jalan Braga. Di lokasi itu, naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin.

Reklame Ilegal di Jalan Braga Dibongkar Satpol PP Kota Bandung
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban reklame ilegal di Jalan Braga itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang dieksekusi pada Senin 16 Desember 2024 malam itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame ilegal di Jalan Braga. Di lokasi itu, naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban reklame ilegal di Jalan Braga itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang dieksekusi pada Senin 16 Desember 2024 malam itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan.

"Ada pengaduan dari masyarakat, dan hasil temuan kami (Satpol PP Kota Bandun) reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul," kata Rasdian, Selasa 17 Desember 2024.

Sebelum membongkar, Satpol PP Kota Bandung telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.

"Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan. Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau, masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

"Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tidak berizin di Kota Bandung," ujar dia.


Editor : Doni Ramdhani