Resmi Ditetapkan, Bandung Barat Kini Miliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin 

Masyarakat miskin acapkali dihadapkan pada permasalahan hukum yang kompleks mulai dari pidana hingga perdata. Namun, mereka hanya bisa pasrah dan mengalah lantaran keterbatasan ekonomi.

Resmi Ditetapkan, Bandung Barat Kini Miliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin 

INILAHKORAN, Ngamprah - Masyarakat miskin acapkali dihadapkan pada permasalahan hukum yang kompleks mulai dari pidana hingga perdata. Namun, mereka hanya bisa pasrah dan mengalah lantaran keterbatasan ekonomi.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum, termasuk masyarakat miskin.  

Hal itu tertuang dalam prinsip negara hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 39A yang menjamin keadilan bagi warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi atau disabilitas lainnya.

Berdasarkan kondisi itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna.

"Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin diperlukan untuk menjamin kesetaraan setiap orang di mata hukum dan memastikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi kelompok yang kurang mampu," kata Ketua Pansus 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui.

Pither menjelaskan, rata-rata masyarakat tidak mampu di KBB ini kerap dihadapkan pada persoalan hukum baik itu pidana maupun perdata. Mereka selalu mengalah lantaran keterbatasan ekonomi yang membuat masyarakat tidak berdaya.

"Tak cuma itu, keterbatasan dalam hal wawasan dan komunikasi membuat mereka kerap kali tak mampu menyelesaikan masalah meski dengan cara kekeluargaan," jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, ungkap Pither, DPRD dan Pemkab Bandung Barat bersama-sama menetapkan perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang hampir dua tahun menjadi raperda.

"Di dalam Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin ini ada mekanisme-mekanisme untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dari Bagian Hukum pada Setda KBB," ungkapnya.

Pither menegaskan, masyarakat kecil dan tidak mampu memiliki kesetaraan yang sama dan memastikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi mereka.

Pasalnya, berkat mereka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB ini menjadi besar.

"Oleh karena itu, APBD ini harus kita kembalikan untuk rakyat kecil, salah satunya melalui bantuan hukum bagi mereka yang terkena masalah hukum," tegasnya.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, rancangan aturan tersebut merupakan ikhtiar nyata untuk memastikan hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang mampu, melainkan memberikan perlindungan setara bagi masyarakat kecil.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang kita bahas hari ini adalah sebuah ikhtiar mulia. Ikhtiar untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, bukan sekadar alat yang berpihak pada mereka yang mampu,” kata Jeje.

Menurutnya, masyarakat miskin yang kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, bukan karena bersalah, melainkan karena keterbatasan ekonomi membuat mereka tidak mampu mengakses layanan hukum yang layak.

“Melalui Raperda ini, kami ingin menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mahal, tetapi hak setiap warga negara," tuturnya.

"Bantuan hukum yang diatur mencakup perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” sambungnya.

Jeje menambahkan, bantuan hukum tersebut akan diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan, pembelaan hingga tindakan hukum lain yang diperlukan demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.

"Bandung Barat tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian menghadapi masalah hukum. Kehadiran aturan ini adalah wujud nyata kasih sayang, keberpihakan, dan kepedulian kepada mereka yang paling membutuhkan,” tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti