Resmi Jadi Tersangka, Begini Tampang Anak Bos Toko Roti Pakai Baju Tahanan yang Sempat Ngaku Kebal Hukum
Anak bos toko roti, George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anak bos toko roti, George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap George berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan George Sugama Halim akan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.
"Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim," ujar Nicolas.
Sementara itu, pernyataan George Sugama Halim yang mengaku dirinya tak akan bisa dipenjarakan sempat viral di media sosial.
Pernyataan ini pun kembali disinggung oleh salah seorang netizen di akun X @dhemit_is_back.
"George masih bilang kebal hukumkah sekarang????
Cat Warrior be like: nanti masih antar makanan ga ya ???," tulis akun dhemit_is_back.
Editor : Firda Rachmawati
