Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya
istimewa

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Tidak itu saja, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Baca Juga : Jabar Salah Satu Penopang RI Keluar dari Resesi Ekonomi

 

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada yang berbeda pada perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. 

 

Baca Juga : Ridwan Kamil: Jaga Momentum Turunnya Kasus dan BOR

"Artinya kami akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama," ungkap Bima Arya kepada wartawan melalui keterangan tertulis pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Halaman :


Editor : JakaPermana