Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Lalu UU Mana Lagi?

Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI sepakat UU ITE masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Lalu UU mana lagi?

Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Lalu UU Mana Lagi?
Tangkapan layar YouTube saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu, 15 September 2021.

INILAHKORAN, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu, 15 September 2021.

Usulan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga: UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Pakar: Apa Boleh Buat

Adapun yang melatarbelakangi usulan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal-pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Yasonna Laoly.

Halaman :


Editor : inilahkoran