Ribuan Karyawan Usaha Tambang di Parungpanjang Terancam PHK Massal Lantaran Empat Bulan Nihil Pendapatan
Keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghentikan sementara operasional usaha tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang menjadi beban berat pengusaha tambang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghentikan sementara operasional usaha tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang menjadi beban berat pengusaha tambang.
Selama empat bulan, usaha tambang mereka di Parungpanjang tidak menghasilkan pemasukan untuk perusahaan. Di sisi lain, perusahaan harus tetap harus menggaji karyawan.
Sekjen Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Muhammad Normansyah pun menuturkan, apabila hingga akhir Januari atau Februari usaha tambang tetap ditutup maka kemungkinan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Kami sudah overheat, napas keuangan kami terengah-engah karena karyawan tetap harus digaji selama empat bulan usaha tambang ditutup sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kalau hingga akhir Januari atau Februari masih ditutup, maka kemungkinan akan ada PHK massal," tuturnya kepada wartawan, Selasa 13 Januari 2026.
Muhammad Normansyah menjelaskan ada usaha tambang legal atau mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tergabung dalam ATBI, dimana jumlah karyawannya mencapai ribuan jiwa.
"Ada ribuan karyawan, mungkin belasan hingga puluhan ribu yang terancam PHK, karena keluarga karyawan dan masyarakat lainnya juga bergantung di usaha tambang, maka kami mohon agar usaha tambang kami boleh kembali beroperasi," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani


