Ribuan Pendamping Desa di-PHK Sepihak, Pertepedesia Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga dipecat secara sepihak, Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) siap menggugat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga dipecat secara sepihak, Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) siap menggugat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
gugatan dilakukan Pertepedesia lantaran Kemendesa PDT diduga melakukan pemecatan secara sepihak kepada para TPP desa di berbagai daerah karena menggunakan hak politik dalam Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan hukum dan pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena Kemendesa PDT dianggap tidak memberi kesempatan klarifikasi kepada para TPP yang tiba-tiba dihentikan kontraknya.
“Kami menilai proses pemberhentian ini tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Bahsian dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Maret 2025.
Kebijakan Kemendesa PDT yang memberhentikan TPP berstatus mantan calon legislatif (caleg) dinilai diskriminatif dan tidak berdasar. Bahsian menegaskan, aturan ini bertentangan dengan UU Desa Nomor 6/2024 serta prinsip hak atas pekerjaan dalam UU Ketenagakerjaan. \
“Alasan konflik kepentingan terlalu digeneralisir, tanpa mempertimbangkan rekam jejak atau kontribusi mereka selama bertahun-tahun membina desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, banyak TPP yang maju sebagai caleg justru didorong keinginan memperjuangkan aspirasi desa di tingkat legislatif. Namun, alih-alih diapresiasi, mereka malah di-PHK secara massal. Padahal, mayoritas TPP yang terkena dampak adalah tenaga berpengalaman dengan masa pengabdian 4-8 tahun.
“Pemecatan ini berisiko mengganggu program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, yang justru bertumpu pada pembangunan desa,” paparnya.
Pertepedesia juga memperingatkan bahwa penghentian sepihak ini berpotensi memicu lonjakan pengangguran dan menghambat percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
“TPP adalah ujung tombak advokasi perencanaan hingga evaluasi program desa. Kehilangan mereka berarti membiarkan desa kehilangan navigator yang kompeten,” tegas Bahsian.
Sebagai bentuk perlawanan, Pertepedesia akan mendampingi korban secara hukum dan terus mendesak Kemendesa PDT mencabut kebijakan tersebut.
“Kami bertekad memperjuangkan hak TPP sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan adil dan berkelanjutan. Gugatan ke PTUN ini menjadi momentum koreksi sistem yang lebih berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

